Istilah – istilah tentang K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan.
- Konstruksi bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.
- Tempat kerja kegiatan konstruksi bangunan ialah tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal ayat (1) dan ayat (2) huruf c, k, l. Undang-undang No.1 Tahun 1970.
- Sarana bangunan ialah instalasi/pesawat yang digunakan selama proses konstruksi dan juga instalasi/pesawat yang terpasang pada gedung tempat kerja (hasil produk teknis proyek).
- Perancah bangunan ialah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja , bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan.
- Kontraktor ialah Pelaksana Konstruksi.
- Subkontraktor ialah bagian dari pelaksana konstruksi yang mempunyai bidang khusus.
- Pekerjaan konstruksi beton: Tahapan pekerjaan kosntruksi bangunan, yang menggunakan bahan-bahan: semen, pasir batu split, batu belah, batang besi ulir.
- Pekerjaan konstruksi baja: Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan, yang menggunakan bahan-bahan: konstruksi baja, rangka, baut-mur, penjelasan baja.
- Pekerjaan penggalian: Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan pada tanah (soil), pekerjaan tanah, seperti: galian, sumuran, parit, timbunan.
- Pekerjaan pondasi: Tahapan pekerjaan konstruksi bangunan untuk membuat bagian-bagian struktur yang memikul beban struktur untuk sampai ke tanah.
- Wajib lapor pekerjaan/ proyek konstruksi bangunan: Kewajiban administrasi K3 konstruksibangunan dari pelaksana konstruksi/kontraktor.
- Kepala proyek: Orang yang memimpin langsung tempat kerja konstruksi bangunan (pemimpin pelaksana konstruksi).
- caffolder: pekerja pemasang, pengguna dan pembongkar perancah.
- Safety officer: petugas/pekerja dari pelaksana konstruksi untuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi bangunan.
- Ahli K3 konstruksi ialah ahli/ekspert dari pelaksana konstruksi yang di tunjuk menteri tenaga kerja untuk mengawasi di taati undang-undang keselamatan kerja.
- Instalasi plambing ialah suatu instalsi yang berfungsi sebagai transportasi/perpindahan air pada gedung.
- Instalasi tata udara ialah suatu instalasi untuk penyegaran udara.
- Penanganan bahan ialah upaya untuk mengangkat, memindahkan maupun menyimpan bahan ditempat kerja.
0 Comment for "PENGAWASAN NORMA K3 KONSTRUKSI DAN SARANA BANGUNAN"